Selasa, 29 Mei 2012 | 04:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Demo di Atas Kap Mobil Akan Ditilang
Headline
inilah.com
Oleh:
web - Senin, 22 Maret 2010 | 11:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengunjuk rasa yang naik di atas kap kendaraan umum dengan memberikan surat tilang.

"Mulai hari ini , Senin dan seterusnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Senin.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, petugas Ditlantas tidak pandang bulu. Terbukti, lanjut dia, setiap ada kegiatan pertandingan bola atau aksi unjuk rasa setiap angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kap, langsung ditindak tegas.
"Tindakan ini bertujuan agar suporter atau massa pengunjuk rasa jera, dan tidak lagi naik di atas kap kendaraan umum, sebab hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Selain itu, hal ini melanggar Pasal 105 UU Lalu lintas No.22 th 2002," paparnya. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.