INILAH.COM, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengunjuk rasa yang naik di atas kap kendaraan umum dengan memberikan surat tilang.
"Mulai hari ini , Senin dan seterusnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Senin.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, petugas Ditlantas tidak pandang bulu. Terbukti, lanjut dia, setiap ada kegiatan pertandingan bola atau aksi unjuk rasa setiap angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kap, langsung ditindak tegas.
"Tindakan ini bertujuan agar suporter atau massa pengunjuk rasa jera, dan tidak lagi naik di atas kap kendaraan umum, sebab hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Selain itu, hal ini melanggar Pasal 105 UU Lalu lintas No.22 th 2002," paparnya. [wdh]