INILAH.COM, Jakarta - Negara berpotensi kehilangan dana hingga Rp6 ribu triliun, apabila tidak memanfaatkan lahan terlantar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyatakan, luas lahan terlantar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutan. "Hampir dipastikan tanah-tanah ini adalah tanah-tanah baik," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/3).
Menurutnya, berdasarkan perhitungan oppotunity loss, apabila negara tidak memanfaatkan lahan terlantar tersebut maka akan kehilangan dana Rp6 ribu triliun. "Kalau ini digunakan maka masuk sistem ekonomi kita. Ini hitungan pesimistis, bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya," ujarnya.
Untuk penertiban lahan terlantar tersebut, Presiden telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. "Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," ujarnya. [mre]