INILAH.COM, Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait ungkapan adanya makelar kasus di Polri. Namun, saat diperiksa Susno tak mengakui ada praktek bagi-bagi uang Rp25 miliar.
"Ada informasi setelah diblokir uang Rp 25 miliar itu dibagi-bagikan. Nah ini yang sedang kita cek, sedang kita klarifikasikan sementara Susno mengatakan tidak pernah menyebut sampai batas bagi-bagi itu," ujar Kadiv Humas Polri Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/3).
Ia menjelaskan, yang diblokir adalah Rp25 miliar dan sisanya Polri belum menghentikan penyidikan. "Tapi penyidik sudah membuka blokir dalam pertimbangan-pertimbangan yang disita hanya Rp395 juta," terangnya.
Edward mengatakan, pihaknya sependapat dengan Susno bahwa kalau sampai ada markus di Polri maka harus diberantas dan menangkap pelakunya.
"Saat ini kami juga menunggu beliau mengklarifikasi, ada nama yang disebutkan markus itu enggak? Siapa dia? Di mana berkeliarannya dan bagaimana prakteknya?," katanya. [mut]