INILAH.COM, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mulai menertibkan lahan-lahan terlantar pada April mendatang.
Menurut Kepala BPN Joyo Winoto, sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, penertiban lahan terlantar seharusnya sudah bisa dimulai pada Januari lalu.
"Tapi kita perlu persiapan administrasi dan lainnya, kita akan laksanakan April nanti," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Senin(22/3).
Adapun luas lahan terlantar yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutan. Joyo mengatakan, secara administratif, pihaknya memerlukan waktu empat bulan 10 hari untuk menertibkan lahan-lahan tersebut.
Lahan-lahan yang terlantar ini di antaranya merupakan lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun belum dimanfaatkan hingga waktu tertentu, dan lahan yang telah mendapat ijin lokasi namun belum bersertifikat.
Penggunaan lahan-lahan terlantar tersebut, akan ditujukan untuk pengembangan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pembangunan rakyat (perumahan), dan hanya difokuskan ke domestik terutama rakyat. "Penggarapannya tentu berdasarkan persetujuan pemilik lahan," ujarnya.
Lahan tersebut juga diijinkan untuk digunakan oleh masyarakat, Joyo melanjutkan, namun dengan catatan digunakan untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya. [mre]