Selasa, 29 Mei 2012 | 04:38 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung Bentuk Tim Usut PNS Pajak yang Disebut Susno
Headline
Susno Duadji - inilah.com/Wirasatria
Oleh: dwifantya aquina
web - Senin, 22 Maret 2010 | 12:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Gayus Tambunan, seorang PNS Ditjen Ditjen Pajak yang disebut-sebut terlibat penggelapan uang pajak Rp 25 miliar, diputus bebas oleh PN
Tangerang.


Alasan vonis bebas itu, karena sejumlah uang pajak tersebut masih berada di rekeningnya dan sudah dikembalikan. Gayus Tambunan adalah nama yang disebut Susno Duadji terlibat dalam markus di Mabes Polri.

"Tanggal 12 Maret 2010 di PN Tangerang dia diputus bebas. Karena iitu, tim eksaminasi khusus ke Banten dan Tangerang mengambil berkas perkaranya yang kita terima. Kenapa ringan? Karena kita berpendapat, karena uang itu belum dinikmati maka dikenai hukuman
percobaan 1 tahun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung
(Kejagung), Jakarta, Senin (22/3).

Menurut Kamal, tugas Gayus sebagai PNS Ditjen pajak adalah meneliti keberatan pajak perorangan dan badan hukum karyawan kantor pusat.

Selain itu, Kamal pun mengatakan kejaksaan bisa membuktikan ada dua kali pengiriman oleh PT Megah ke rekening Bank BCA Bintaro milik Gayus sebesar Rp 370 Juta.

"Ternyata setelah menerima, terdakwa tidak melakukan pengurusan pajak PT Megah, wajar dong orang marah. Lalu dilaporkan dia menggelapkan. Uang itu masih dalam rekening dia. Kita minta dikembalikan kepada pemilik atas nama Muslichat," terangnya.

Kamal menjelaskan sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara dengan satu tahun masa percobaan dengan pasal jeratan, Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

Rencana tuntutan jaksa, menurut Kamal, sudah sesuai dengan prosedur. Berjenjang mulai dari JPU, Kajari Tangerang, Wakajati
Banten, sampai ke Direktur Penuntutan.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Kasasi, (wajib) kita kasasi," tandasnya.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.