INILAH.COM, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan akan menindaklanjuti laporan Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.
Pernyataan ini terkait dengan dilaporkannya Komjen Susno Duaji oleh dua jenderal itu, dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya, pasti (laporan) itu akan kita tindaklanjuti. Kita akan panggil saksi dulu. Kita lihat, kita periksa saksi, baru akan kita lakukan pemanggilan (Susno Duadji)," kata Komjen Ito di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/3).
Seperti diketahui, Susno Duadji menyebut adanya praktik makelar kasus (markus) di Mabes Polri terkait dugaan penggelepan dana pajak sebesar Rp25 miliar.
Susno menyebut nama Edmon Ilyas dan Raja Erizman ke Satgas Anti Mafia Hukum, sebagai jenderal yang mengetahui kasus ini. Karena itu, Susno dilaporkan ke Bareskrim.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !