INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara menerangkan izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIMP) yang dikeluarkan PJ Bupati Konawe Utara yang lama Aswad Sulaiman tidak sah.
Disini PJ Bupati Konawe Utara yang lama Aswad Sulaiman tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan yang merevisi/mengurangi luas wilayah, membatalkan serta menerbitkan ijin Kuasa Pertambangan kepada perusahaan lain," kata Gubernur Sulut, Nur Alam, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (22/3).
Lebih jauh ia menambhakan, apalagi Kuasa Pertambangan baru yang dikeluarkan Aswad Sulaiman (PJ Bupati) terdapat di dalam wilayah ijin Kuasa Pertambangan perusahaan lain yang telah ada terlebih dahulu diterbitkan oleh Bupati Konawe Induk Lukman Abunawas.
Komnetar ini menyikapi tuduhan yang beredar di media massa belakangan ini bahwa Pemda Sulawesi Tenggara dalam hal ini Penjabat Bupati Konawe Utara Herry Hermansyah Silondae yang dikatakan tak mau melaksanakan Putusan Kasasi, Makamah Agung atas suatu perkara hukum yang terjadi di wilayahnya.
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara didampingi Penjabat Bupati Konawe Utara Herry Hermansyah Silondae dan Kuasa Hukum Penjabat Bupati Konawe Utara Ima Mayasari perlu untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur terkait sengketa lahan diwilayah yang menjadi kewenangannya.
Dalam hal kasus pemekaran wilayah yang terjadi di Indonesia, dari aspek Kewenangan, berdasarkan Pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal ini menuliskan, seorang PJ Bupati tidak memiliki kewenangan (dilarang) untuk membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Definitif sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan Bupati Definitif sebelumnya.
Mencuatnya isu soal tumpang tindih lahan KP di Sulut bermula dari kasus yang dialami PT DIMP. PT DIMP mendapatkan izin KP dari Mantan PJ Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. KP tersebut diberikan oleh PJ Bupati Konawe Utara kepada PT DIMP persis pada KP yang dimiliki oleh PT ANTAM Tbk yang diterbitkan Bupati Definitif sebelumnya.
Gubernur Sulut pun mendukung apa yang diputuskan Bupati Konawe sekarang, Herry Hermansyah Silondae yang untuk memulihkan kembali kondisi izin Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Induk pada keadaan semula kepada PT ANTAM Tbk.
Hal ini merupakan permintaan Gubernur Sulawesi Tenggara yang memiliki peran sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di wilayah Sulawesi Tenggara yang berusaha untuk menata kembali Izin Kuasa Pertambangan yang menjadi simpang siur akibat Izin dan Surat Keputusan terkait Pertambangan yang diterbitkan mantan PJ Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. [san/cms]