INILAH.COM, Jakarta - Empat jaksa peneliti kasus pencucian uang Rp25 miliar oloeh PNS Dirjen Pajak Gayus Tambunan akan melaporkan Komjen Susno Duadji dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketua Tim Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga di Kejagung, jakarta, Senin (22/3) mengatakan, tidak terima telah disebut menerima suap sebesar Rp9 miliar dari terdakwa oleh Susno Duadji.
"Saya dan rekan-rekan merasa sedih dan mertabat saya menjadi rendah di mata pimpinan, rekan rekan dan juga publik. Muka saya tercoreng. Kami tidak disuap, ini telah menurunkan citra penegak hukum khususnya jaksa," ujarnya.
Hingga saat ini, Cyrus mengatakan, masih menunggu proses permohonan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melaporkan Susno atas tuduhan pencemaran nama baik ke mabes polri. Keempat jaksa tersebut adalah, Cyrus Sinaga, Fadil Reagan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri.
"Kami berempat sesuai hak asasi sebagai jaksa peneliti ingin minta izin kepada pimpinan secara tertulis tentang pencemaran nama baik kepada siapa saja yang menuding jaksa peneliti telah terima suap Rp 9 miliar, yang katanya berpangkat bintang tiga polisi, yang katanya kalau di TV itu adalah Susno Duadji," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !