inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

DPR: Jangan Gegabah Menghapus Subsidi BBM & Listrik

Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Makarius Paru
Senin, 22 Maret 2010 | 16:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk jangan gegabah dalam memutuskan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik.

Sebelum memutuskan memberlakukan penghapusan subsidi BBM dan listrik, pemerintah harus melakukan kajian yang matang termasuk melakukan tiga hal, di antaranya kepastian segmentasi pasar mana yang layak menerima penghapusan subsidi dan mana yang belum, kata Anggota DPR Komisi VII, Satya W Yudha di Jakarta, Senin (22/3).

Pemerintah perlu melakukan due dilligence secara hati-hati berdasarkan kepada segmentasi masyarakat, untuk memilih mana yang layak diberikan subsidi dan mana yang tidak.

Penghapusan subsidi tersebut harus memperhatikan target pencapaian pertumbuhan ekonomi antara 6-7% serta purchase power parity dari masyarakat, maupun daya saing usaha pasca pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).

Kalau memang akan memberikan pola distribusi terukur di lapangan, belajar dari kurang terarahnya pemberian bantuan langsung tunai (BLT) di masa lalu. Perlu pula dipertimbangkan pemilihan waktu yang tepat untuk diberlakukannya penghapusan subsidi, baik BBM maupun listrik. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.