INILAH.COM, Jakarta - Tim Jaksa Peneliti kasus penggelapan dana oleh PNS Dirjen Pajak Gayus Tambunan menyatakan uang Rp25 miliar dalam kasus tersebut adalah milik seorang pengusaha properti asal Batam.
"Uang Rp 25 Miliar adalah milik Andi Kosasih, pengusaha Batam-Jakarta bidang properti khusus pembangunan ruko-ruko. Seorang PNS memiliki uang Rp 25 Miliar dalam rekening di Bank Panin Jakarta kemudian inilah yang jadi dugaan ada money laundring, tindak pidana korupsi, dan penggelapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ketua Tim Jaksa Peneliti Cyrus Sinaga di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (22/3).
Ia menuturkan, setelah Tim Jaksa peneliti mengulas alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti ternyata uang tersebut merupakan modal bisnis properti antara pengusaha Andi kosasih dengan Gayus.
"Bisnis atas dasar kepercayaan ini ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan di notaris. Uang tersebut diserahkan di rumah orang tua istri terdakwa dalam enam tahap disertai kwitansi lengkap yang disertakan sebagai barang bukti. Dengan adanya bukti tersebut maka tidak ada tanda-tanda tindak pidana korupsi, money laundring dan penggelapan," jelasnya.
Kemudian, sambungnya, dalam berkas perkara ada dana lagi yang masuk ke dalam rekening terdakwa yang berbeda di Bank Central Asia (BCA) milik Gayus sebesar Rp 370 Juta. Dana itulah yang setelah ditelusuri milik PT Megah Jaya Citra Garmindo.
"Ada dua kali masuk, pertama sebesar Rp 170 juta pada tanggal 21 September 2007 dan kedua tanggal 15 Agustus 2008, totalnya Rp 370 juta. Uang tersebut menurut tersangka adalah untuk mengurus pajak PT tersebut, ternyata dalam berkas perkara PT itu sudah bubar tapi ada uang masuk. Maka Jaksa langsung curiga, karena pengurusan pajak tidak dilakukan oleh terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri AKBP Mardiani mengungkapkan dana Rp 25 Miliar yang dimiliki Gayus dalam rekeningnya berasal dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius. Hal tersebut secara tidak langsung dibantah tim Jaksa Peneliti dalam keterangan pers di Kejagung hari ini. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !