INILAH.COM, Jakarta - Penuntut Umum KPK menolak keberatan terdakwa Udju Djuhaeri. Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap memeriksa dan mengadili bekas anggota DPR RI dari fraksi TNI/Polri itu.
"Anggota Kepolisian RI tunduk pada kekuasaan peradilan umum sehingga pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara terdakwa Udju Djuhaeri," ungkap Suwardji, Ketua Penuntut Umum membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(22/3).
Sebelumnya, Udju maupun tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaannya. Mereka menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili Udju karena saat kejadian penerimaan cek perjalanan, Udju masih aktif sebagai anggota Polri.
Suwardji mematahkannya pendapat itu dengan UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI pasal 29 ayat 1 yang menyebut anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Aturan itu juga dikuatkan dengan PP RI No 03/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Peradilan Umum Bagi Anggota Polri pasal 2.
"Proses peradilan pidana bagi anggota Polri secara umum dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum," imbuh Suwardji.
Sidang yang diketuai Hakim Nani Indrawati itu akan dilanjutkan pada Jumat(26/3) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim. [san/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !