INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen atas terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan akan ajukan kontra memori banding, Kamis (25/3) depan. Berkas tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Mudah-mudahan Kamis sore jika tidak ada halangan saya akan masukan berkas kontra memori banding," ujar Ketua JPU Cyrus Sinaga kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (22/3).
Dalam keterangannya tersebut, Cyrus mengatakan timnya hingga saat ini masih terus memproses berkas memori banding tersebut. Setelah beberapa lama, Cyrus mengaku baru kemarin menerima salinan banding dari pihak Antasari Azhar.
"Saya juga ingin tegaskan, saya tidak merekayasa perkara. Bagaimana cara saya merekayasa perkara? Dosa saya mengarang-ngarang perkara. Saya tidak dendam dengan Antasari, kalau atasan iya, kawan saya itu benar," tegas Cyrus menanggapi pertanyaan seputar tuntutannya kepada Antasari Azhar yang notabene merupakan mantan atasannya di Kejaksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Antasari Azhar 18 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan hukuman mati. [mut]