Selasa, 29 Mei 2012 | 04:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
JPU Akan Ajukan Kontra Memori Banding Antasari
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Dwifantya Aquina
web - Senin, 22 Maret 2010 | 17:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen atas terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan akan ajukan kontra memori banding, Kamis (25/3) depan. Berkas tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Mudah-mudahan Kamis sore jika tidak ada halangan saya akan masukan berkas kontra memori banding," ujar Ketua JPU Cyrus Sinaga kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (22/3).

Dalam keterangannya tersebut, Cyrus mengatakan timnya hingga saat ini masih terus memproses berkas memori banding tersebut. Setelah beberapa lama, Cyrus mengaku baru kemarin menerima salinan banding dari pihak Antasari Azhar.

"Saya juga ingin tegaskan, saya tidak merekayasa perkara. Bagaimana cara saya merekayasa perkara? Dosa saya mengarang-ngarang perkara. Saya tidak dendam dengan Antasari, kalau atasan iya, kawan saya itu benar," tegas Cyrus menanggapi pertanyaan seputar tuntutannya kepada Antasari Azhar yang notabene merupakan mantan atasannya di Kejaksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Antasari Azhar 18 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan hukuman mati. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.