INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY menolak imbauan DPR untuk menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani yang diduga terlibat dalam kasus pengucuran dana talangan kepada Bank Century.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3), usai rapat kabinet terbatas dipimpin Presiden SBY yang membahas respon pemerintah terhadap surat DPR tentang kesimpulan dan rekomendasi Pansus Century.
Dalam rapat itu, telah dirumuskan respon resmi pemerintah terhadap lima rekomendasi dan satu imbauan yang disampaikan DPR terkait kasus Bank Century. Satu imbauan itu, menurut Djoko, adalah agar pemerintah menonaktifkan pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Pemerintah memiliki pandangan untuk penonaktifan pejabat negara diduga terlibat harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam UU dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," jelas Djoko.
Pemerintah, lanjut dia, tetap berpegang pada aturan dan UU yang berlaku bahwa apabila pejabat negara sudah berada pada tahapan terdakwa, maka bisa diberhentikan sementara, dan baru bisa diberhentikan tetap setelah ada keputusan bersalah dari pengadilan.
Menanggapi rekomendasi DPR agar pihak-pihak yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana korupsi, hukum, dan perbankan dalam kasus Bank Century diserahkan kepada lembagai penegak hukum, Djoko mengatakan, indikasi tindak pidana itu tentu akan ditangani dan diproses oleh lembaga hukum secara proporsional sesuai kewenangan yang diatur dalam UU.
"Presiden hari ini telah menyerahkan salinan keputusan DPR ini kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Presiden juga telah menugasi Kapolri dan Jaksa Agung untuk melihat apakah ada sinyalemen terhadap pelanggaran hukum, korupsi, dan perbankan, sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. [mut]