Selasa, 29 Mei 2012 | 04:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Opsi SBY Untuk Nasabah Antaboga
Headline
Presiden SBY - inilah.com
Oleh: Vina Nurul Iklima
web - Senin, 22 Maret 2010 | 17:33 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rekomendasi DPR agar pemerintah bersama Bank Indonesia segera menyelesaikan permasalahan nasabah PT Antaboga Delta Securities, ditanggapi pemerintah dengan menawarkan dua opsi.

Opsi pertama, ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3) adalah pengembalian dana nasabah menggunakan sumber keuangan negara dengan persetujuan DPR terlebih dahulu. Opsi kedua adalah menunggu pengembalian aset pemilik Bank Century yang sekarang ini sudah diblokir di 12 negara dan menunggu adanya keputusan pengadilan yang menyatakan uang berjumlah sekitar Rp3 triliun itu dapat disita oleh negara.

Djoko menegaskan pemerintah dalam responnya bermaksud menghargai dan menghormati keputusan pansus Hak Angket Bank Century. Ia membantah pendapat yang menyatakan pemerintah lamban merespon surat DPR yang diterima oleh Presiden pada 8 Maret 2010 itu.

Menurut dia, saat itu Presiden langsung mendisposisi surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara. Namun karena Presiden dan sebagian menteri terkait berada di Australia untuk kunjungan kenegaraan sampai 12 Maret 2010, maka baru sepekan berikutnya menteri-menteri yang ditunjuk memberi respon dapat melakukan pembahasan.

Djoko menambahkan Presiden telah menunjuk dirinya untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century. Sedangkan rekomendasi DPR untuk bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai UU berkaitan dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, Djoko mengatakan, pemerintah menyambut baik rekomendasi tersebut.

Untuk rekomendasi DPR agar dilakukan pemulihan aset terhadap pemilik Bank Century maupun Bank CIC yang telah merugikan negara selambat-lambatnya pada Desember 2012, Djoko menjelaskan, pemerintah telah berupaya agar pemulihan aset di dalam maupun luar negeri dilakukan melalui proses hukum dengan memperhatikan UU dan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Jaksa Agung telah membentuk tim lintas departemen yang telah memblokir rekening milik Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi dan Hesham Al Warraq yang kini buron, di 12 negara.

Untuk rekomendasi DPR tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR yang bertugas mengawasi proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim pengawas itu kepada DPR. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.