INILAH.COM, Jakarta - Rekomendasi DPR agar pemerintah bersama Bank Indonesia segera menyelesaikan permasalahan nasabah PT Antaboga Delta Securities, ditanggapi pemerintah dengan menawarkan dua opsi.
Opsi pertama, ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3) adalah pengembalian dana nasabah menggunakan sumber keuangan negara dengan persetujuan DPR terlebih dahulu. Opsi kedua adalah menunggu pengembalian aset pemilik Bank Century yang sekarang ini sudah diblokir di 12 negara dan menunggu adanya keputusan pengadilan yang menyatakan uang berjumlah sekitar Rp3 triliun itu dapat disita oleh negara.
Djoko menegaskan pemerintah dalam responnya bermaksud menghargai dan menghormati keputusan pansus Hak Angket Bank Century. Ia membantah pendapat yang menyatakan pemerintah lamban merespon surat DPR yang diterima oleh Presiden pada 8 Maret 2010 itu.
Menurut dia, saat itu Presiden langsung mendisposisi surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara. Namun karena Presiden dan sebagian menteri terkait berada di Australia untuk kunjungan kenegaraan sampai 12 Maret 2010, maka baru sepekan berikutnya menteri-menteri yang ditunjuk memberi respon dapat melakukan pembahasan.
Djoko menambahkan Presiden telah menunjuk dirinya untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century. Sedangkan rekomendasi DPR untuk bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai UU berkaitan dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, Djoko mengatakan, pemerintah menyambut baik rekomendasi tersebut.
Untuk rekomendasi DPR agar dilakukan pemulihan aset terhadap pemilik Bank Century maupun Bank CIC yang telah merugikan negara selambat-lambatnya pada Desember 2012, Djoko menjelaskan, pemerintah telah berupaya agar pemulihan aset di dalam maupun luar negeri dilakukan melalui proses hukum dengan memperhatikan UU dan peraturan yang berlaku.
Saat ini, Jaksa Agung telah membentuk tim lintas departemen yang telah memblokir rekening milik Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi dan Hesham Al Warraq yang kini buron, di 12 negara.
Untuk rekomendasi DPR tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR yang bertugas mengawasi proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim pengawas itu kepada DPR. [mut]