INILAH.COM, Jakarta - Hamka Yandu maupun Antony Zeidra Abidin terungkap meminta bantuan pegawai Bank Mega, Patricia Sibarani untuk mencairkan Cek. Keduanya dicurigai berniat menghilangkan jejak.
"Roslia bilang, diambil saja cash lalu dimasukkan ke rekening jangan ditransfer dari BII ke Mega karena dalam proses kliring itu nanti bisa terbaca oleh Bank Indonesia," ujar Hakim Ketua Herdi Agusten membacakan BAP milik Patricia Sibarani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3).
Roslia Rosid adalah atasan Patricia Sibarani yang merupakan staff administrasi Bank Mega. Patricia menjelaskan, baik Hamka maupun Antony adalah nasabah prioritas di Bank Mega sehingga dirinya bisa membantu untuk mencairkan cek perjalanan milik keduanya.
Pertanyaan senada pun diajukan Herdi baik kepada Antony Zeidra Abidin, TM Nurlif dan Asep Rohimat Sudjana ketika giliran menjadi saksi Hamka Yandu. "Kenapa saksi menyuruh orang lain mencairkan cek perjalanan itu, apakah saksi takut terlacak sebagai anggota DPR RI," tanya Herdi.
Mendengar pertanyaan Hakim Ketua, Antony hanya beralasan dirinya memang sudah terbiasa memintai bantuan bank untuk melakukan transaksi.
"Tidak Yang Mulia, saya memang tidak pernah ke bank untuk melakukan transaksi. Saya biasanya telpon saja ke bank untuk melakukan transaksi dan itu fasilitas yang diberikan Bank Mega," jawab Antony. [san/mut]