INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa Kotrak Pengelolaan Dana (KPD) mengusulkan agar batas minimal investasi diturunkan menjadi kisaran Rp5-15 miliar.
"Usulan dari perusahaan itu baru masuk sore ini atau besok," ujar Kepala Biro Perundang undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Senin (22/3).
Adapun usulan tersebut bervariasi mulai dari Rp5 miliar, Rp7,5 miliar, dan tertinggi sebesar Rp 15 miliar. Rencana pembahasan kembali draft aturan KPD terkait permohonan perusahaan-perusahaan tersebut, akan dilakukan pekan depan.
Rencananya, Bapepam akan mengeluarkan kembali draft ulang aturan KPD yang merupakan revisi dari draft sebelumnya, usai pembahasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengenal produk investasi KPD. KPD adalah kontrak yang diatur antara perusahaan penyedia layanan jasa pengelolaan dana dengan masyarakat yang memiliki dana.
"Selama ini masyarakat salah pengertian soal KPD. KPD itu jasa pengelolaan bukan produk," ujarnya.
Sebelumnya, Bapepam LK dalam draft aturan KPD yang telah dibagikan kepada sejumlah perusahaan investasi menetapkan batas minimal investasi KPD adalah Rp25 miliar. [mre]