Minggu, 27 Mei 2012 | 17:53 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MI Usul Batas KPD Rp5-15 M
Headline
Robinson Simbolon - istimewa
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Senin, 22 Maret 2010 | 18:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa Kotrak Pengelolaan Dana (KPD) mengusulkan agar batas minimal investasi diturunkan menjadi kisaran Rp5-15 miliar.

"Usulan dari perusahaan itu baru masuk sore ini atau besok," ujar Kepala Biro Perundang undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Senin (22/3).

Adapun usulan tersebut bervariasi mulai dari Rp5 miliar, Rp7,5 miliar, dan tertinggi sebesar Rp 15 miliar. Rencana pembahasan kembali draft aturan KPD terkait permohonan perusahaan-perusahaan tersebut, akan dilakukan pekan depan.

Rencananya, Bapepam akan mengeluarkan kembali draft ulang aturan KPD yang merupakan revisi dari draft sebelumnya, usai pembahasan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengenal produk investasi KPD. KPD adalah kontrak yang diatur antara perusahaan penyedia layanan jasa pengelolaan dana dengan masyarakat yang memiliki dana.

"Selama ini masyarakat salah pengertian soal KPD. KPD itu jasa pengelolaan bukan produk," ujarnya.

Sebelumnya, Bapepam LK dalam draft aturan KPD yang telah dibagikan kepada sejumlah perusahaan investasi menetapkan batas minimal investasi KPD adalah Rp25 miliar. [mre]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.