INILAH.COM, Jakarta - Komjen Susno Duadji akan dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah.
Kabar ini diperoleh dari Susno Duadji sendiri melalui SMS kepada wartawan. Isinya:saya masih di propam. saya mau dijadikan tersangka. aneh.
Susno, sejak pukul 19.00, Senin (22/3) kembali menjalani pemeriksaan di ruang Trans National Crime Centre (TNCC), Mabes Polri.
Sampai berita ini diturunkan, Susno masih menjalani pemeriksaan dan kemungkinan akan segera dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah.
Pelapor adalah dua jenderal, yaitu Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Keduanya telah melaporkan Susno ke Bareskrim, Jumat (19/3).
Sebelumnya, Senin siang (22/3), Susno mendatangi Mabes Polri setelah mendapat surat undangan. Susno hanya menjalani pemeriksaan selama satu jam. Setelah itu, Susno keluar lewat pintu belakang.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !