Senin, 28 Mei 2012 | 14:40 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jampidum: Ryan Wajar Dihukum Mati
Headline
Abdul Hakim Ritonga - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Djibril Muhammad
web - Jumat, 1 Agustus 2008 | 14:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya korban tewas di tangan Verry Idham Henyansyah alias Ryan membuat pria lajang 30 tahun itu wajar diberikan hukuman mati.

"Pantas untuk dituntut dan wajar untuk dihukum mati berdasarkan dari jumlah korban dan cara pembunuhan seperti yang dimutilasi. Itu kan tidak manusiawi," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8).

Meski demikian, lanjut dia, hukuman mati itu tergantung pada hasil pemeriksaan atas kejiwaan Ryan.

"Kalau psikopat, akan dihukum mati. Tapi kalau gangguan jiwa, akan dibebaskan, dengan pengertian akan dirawat," pungkas Ritonga.

Polisi sudah menemukan 1 korban mutilasi di Ragunan, Jakarta dan 10 korban pembunuhan yang dikubur di sekitar rumah Ryan di Jombang, Jatim. Polisi menduga Ryan masih menyembunyikan 5 korban lainnya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.