INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya korban tewas di tangan Verry Idham Henyansyah alias Ryan membuat pria lajang 30 tahun itu wajar diberikan hukuman mati.
"Pantas untuk dituntut dan wajar untuk dihukum mati berdasarkan dari jumlah korban dan cara pembunuhan seperti yang dimutilasi. Itu kan tidak manusiawi," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8).
Meski demikian, lanjut dia, hukuman mati itu tergantung pada hasil pemeriksaan atas kejiwaan Ryan.
"Kalau psikopat, akan dihukum mati. Tapi kalau gangguan jiwa, akan dibebaskan, dengan pengertian akan dirawat," pungkas Ritonga.
Polisi sudah menemukan 1 korban mutilasi di Ragunan, Jakarta dan 10 korban pembunuhan yang dikubur di sekitar rumah Ryan di Jombang, Jatim. Polisi menduga Ryan masih menyembunyikan 5 korban lainnya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !