Sabtu, 26 Mei 2012 | 01:03 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Depkeu Tagih Utang Pengusaha Batu Bara
Headline
inilah.com/subekti
Oleh: Reni Herawati
web - Rabu, 6 Agustus 2008 | 14:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan segera menagih utang enam pengusaha batu bara. Utang tersebut terkait dana hasil produksi batu bara (DHPB) yang belum disetor sejak 2001 hingga 2006.

Jumlah tunggakan royalti tersebut mencapai US$ 330,20 juta atau setara Rp 864,07 triliun. Keenam perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.

"Debitur sebaiknya membayar lunas dulu utang royaltinya. Bahwa mereka punya klaim kepada negara, silahkan itu diajukan tersendiri," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto, dalam keterangan pers, Rabu (6/8), di Gedung Depkeu.

Sebelumnya, kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKPTB) tidak bersedia membayar royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah (Departemen ESDM).

"Mereka tidak bersedia melaksanakan kewajiban akibat diterbitkannya PP No 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (pasal 2e) yang menggolongkan batu bara dalam Barang
Bukan Kena Pajak," jelasnya.

Menurut Kontraktor tersebut, pemerintah tidak mematuhi butir kesepakatan dalam perjanjian Kontrak PKP2B.[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.