INILAH.COM, Jakarta - Pemberian komisi yang berujung pada ditahannya Dirut PT Pos Indonesia Hana Surayana atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana operasional dan non budgeter PT Pos Indonesia dinilai wajar dalam berbisnis.
"Masalahnya kalau komisi itu bisnis yang wajar. Kalau aturannya benar," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil usai bertemu dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Kejagung, Rabu (6/8).
Tapi masalahnya, imbuh Sofyan, di aturan (PT Pos Indonesia) itu memungkinkan orang untuk menyalahgunakannya. Jadi bukan komisinya. "Kalau komisi transparan. Kemudian ada aturannya yang jelas. Siapa yang dapat bagamana ini. Itu adalah bagian dari kompetisi. Diskon misalnya biasa dalam bisnis," paparnya.
Lantas, bagaimana dengan posisi dari Surat Edaran (SE) Dirut PT. Pos Indonesia? "Surat Edaran banyak kelemahannya. Sehingga terjadi pelanggaran. Yang dipersoalkan PT Pos itu bukan Surat Edarannya, tapi pelanggarannya hukumnya," ungkap pria berkacama ini.
Sementara itu Jampidsus, Marwan effendi mengatakan, memang SE itu tidak melanggar Undang-Undang (UU), tapi dalam pelaksanannya terjadi penyimpangan.
"Ada pelanggan yang diberikan komisi, tapi menolak. Tapi kok ini masih ada juga pengeluaran seolah-olah diterima oleh pelanggan. Ini jelas gak itu penyimpangannya," tanya Marwan.
Ditambahkannya, "Nah, itu yang kita tanya. Kenapa gak kembali. Ke kasir apa kas atau bendahara. Harusnya kalau ditolah setor kan kembali. Apa masuk ke kantong," tandasnya.[L6]