INILAH.COM, Jakarta Ulah para koruptor memang menyebalkan. Bikin negara dan rakyatnya jadi makin susah. Tapi, tarik urat soal ide mendandani pengerat duit itu dengan seragam khusus sungguh tak esensial. Cuma bikin bibir jontor.
Sebagaimana ditulis INILAH.COM tiga hari lalu, wacana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang keinginan mempermalukan orang yang diindikasikan korupsi dengan seragam khusus, terbukti jadi bahan perdebatan panas. Banyak pihak ikut melempar komentar.
Bahkan, Wapres RI M Jusuf Kalla pun tak tahan untuk tidak menyatakan pendapatnya. JK yang juga Ketua Umum DPP Golkar mengaku sama sekali tidak sepaham dengan ide yang dilontarkan Wakil Ketua KPK M Jasin itu.
"Saya tidak setuju dengan ide baju khusus bagi koruptor. Kesannya, seseorang yang didakwa melakukan tindak korupsi harus bersolek dulu sebelum masuk ke ruang persidangan. Itu kelewatan sekali," tegas JK di Makassar, Minggu (10/8).
Menurut JK, hal seperti itu tidak perlu dilakukan karena hukum di Indonesia memegang asas praduga tak bersalah. Seseorang yang diadili belum tentu benar telah melakukan yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, lanjut JK, pengadilan di negeri ini punya aturan yang tidak diskriminatif terhadap siapa saja yang sedang diproses secara hukum, termasuk orang yang disangka berbuat korupsi.
"Proses di pengadilan itu artinya seseorang baru melewati proses hukum. Sementara yang diborgol saat diadili karena dianggap berbahaya. Jika tidak berbahaya, ya seperti biasa saja," jelas JK.
Hal senada dicetuskan Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kepada sebuah koran terbitan Jakarta. Ia menyatakan tidak setuju dengan penerapan seragam khusus bagi terdakwa kasus korupsi. Sebab, jika ide itu diwujudkan, sama artinya dengan pelanggaran terhadap HAM.
Seragam khusus bagi seseorang yang masih berstatus terdakwa, tegas Ifdhal, justru memunculkan stigma bahwa orang itu telah bersalah. "Padahal, belum ada keputusan hakim yang menyatakan orang itu terbukti bersalah dan wajib menjalani hukuman," tukasnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Ifdhal, orang yang didakwa sebagai koruptor memang berada di bawah kewenangan lembaga penegak hukum macam KPK dan Kejakasaan Agung. Tapi, begitu masuk proses persidangan, si terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Dengan pertimbangan seperti itu, sekali Ifdhal menyatakan, ide mendandani terdakwa kasus korupsi dengan seragam khusus sebaiknya dilupakan saja. Selain melanggar HAM, ide itu juga tidak korelatif dengan upaya membersihkan negeri ini dari para pengerat duit negara yang bikin susah rakyat.
Sejumlah pihak malah mencibir ide KPK. Ide itu dianggap mengada-ada. Cara membuat koruptor malu dan jera tidak perlu dengan mengenakan mereka seragam khusus. Tidak bakal efektif dan malah buang-buang biaya.
Jauh lebih penting adalah menegakkan hukum secara lebih adil, tegas, dan pasti terhadap setiap pelaku tindak korupsi. Proses hukum tetap harus diserahkan ke proses peradilan. Setelah terbukti, baru hukuman adil, tegas, dan pasti diberlakukan tanpa kompromi.
Tengok saja bagaimana pemerintah China dan Korea Selatan menindak para pengerat duit di negerinya. Mereka tak peduli dengan latar belakang orang yang sudah terbukti korupsi. Mau pejabat negara, bahkan presiden sekali pun, bobot hukumannya sama. Selama mendekam di penjara pun diperlakukan sama.
Meski begitu, ternyata ada juga pihak yang mendukung ide KPK. Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), termasuk di dalamnya. Juga PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Di mata mereka, penyeragaman khusus terhadap terdakwa perkara korupsi bertujuan mendidik.
Benarkah? Bukankah masih banyak cara preventif lain yang lebih layak ditempuh untuk mengajarkan kepada siapa saja bahwa perilaku korupsi itu sungguh bejat, memalukan, dan merugikan orang lain?
Cara membuat kapok koruptor dan membuat takut bagi orang yang ingin coba-coba korupsi, sebetulnya hanya satu: hukuman mati. Dan, itu tak mustahil diterapkan mengingat Indonesia masih menganut jenis hukuman mati. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sudah memberi sinyal positif.
Jadi, ide KPK mendandani terdakwa perkara korupsi dengan seragam khusus itu sama sekali tidak efektif. Tidak cespleng. Memperdebatkannya hanya bikin bibir jontor karena tidak bakal ada hasilnya.
Jika dipaksakan jalan pun, risiko yang harus dipikul sudah jelas. Pertama, bakal timbul gugatan karena dianggap melanggar HAM. Kedua, butuh dana banyak karena 'bau korupsi' menyengat di mana-mana. [I3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !