INILAH.COM, Jakarta - Menkes Siti Fadilah Supari telah memberikan teguran kepada Direktur RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Dr Sri Kusumo Amdani, terkait kasus sandera bayi Allansky Dharma Wijaya. Siti meminta kasus penolakan pasien miskin tidak terulang lagi.
"Saya tegas kalau sudah menyangkut masalah yang sangat prinsip. Waktu media media massa ramai memberitakan kejadian itu untuk yang pertama kali, secepatnya saya telepon langsung Direktur Utamanya, saya tegur keras. Saya perintahkan agar dilepaskan bayi itu. Tindakan-tindakan yang mengecewakan masyarakat terhadap masalah seperti ini yang akan sangat besar dampaknya," kata Siti dalam wawancara khusus dengan INILAH.COM, Minggu (10/8) malam di rumah dinasnya.
Siti meminta agar kasus yang terjadi di RSAB Harapan Kita bulan Juni lalu jangan sampai terulang kembali dan di situlah diperlukan pengelolaan yang lebih cermat dari pihak manajemen rumah sakit.
"Kan tidak harus separah itu kasusnya atau sebesar itu tunggakannya. Saya marah sekali kalau masyarakat yang tidak mampu diperlakukan tidak baik dalam masalah kesehatan ini. Saya menerima beberapa laporan negatif mengenai kebijakan yang tidak tepat dari pimpinan di rumah sakit tersebut. Tetapi saya juga harus bijaksana dalam menerima semua laporan masyarakat, seperti misalnya kasus sandera bayi tadi," lanjut Siti.
Siti meminta agar seluruh rumah sakit pemerintah tidak ceroboh dalam mengambil kebijakan.
"Semangatnya itu harus melakukan pengabdian dan kebaikan bagi masyarakat Indonesia yang memang membutuhkan pertolongan. Itulah yang saya lakukan dalam menjalankan amanat sebagai Menteri Kesehatan. Saya ingin melakukan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," pungkas Siti.
Kasus sandera bayi yang sempat diberitakan media massa terjadi di RSAB Harapan Kita mengemuka saat orangtua Allansky, Irma Melati Yudhista (26), melaporkan RSAB Harapan Kita ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juli. Dalam laporannya, Irma menuding RSAB Harapan Kita dan para penanggungjawabnya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menahan bayinya.
Allansky diduga korban malpraktik. Dia lahir pada 16 April 2008 di RS Budi Kemuliaan Batam. Karena mengalami kelainan, kemudian dia dirujuk ke RSAB Harapan Kita, Jakarta untuk mendapat perawatan intensif. Bayi tersebut dirawat selama 2 bulan dengan total biaya Rp 31 juta dan hanya bisa dibayar sebesar Rp 6 juta oleh orangtua Alansky. Setelah menggelar rapat Direksi, akhir manajemen RSAB menyerahkan bayi tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 20 Juni 2008 dan mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !