INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama RS Harapan Kita dr Sri Kusumo Amdani, Sp.A MS.c menegaskan bahwa pihak manajemen RS Anak & Bunda Harapan Kita tidak akan pernah mempersulit pasien miskin yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Demikian ditegaskan dia kepada INILAH.COM dalam wawancara khusus melalui telepon, Senin (11/8), setelah sempat menolak untuk diwawancara karena sedang memimpin rapat.
"Kasus itu sudah kami selesaikan kok dan tidak ada masalah lagi. Itu sebetulnya, mereka kan bukan pasien miskin, tetapi pasien umum. Bisa saja dalam perjalanan dan keberadaannya di Jakarta, mereka kehabisan uang dan di tengah jalan memberikan SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu). Lho, kalau memang mereka mengaku sebagai orang miskin, miskin-miskin kok bisa naik pesawat dari Batam? Artinya kan mereka memang tidak seperti orang miskin yang kebanyakan," kata Dr Amdani.
Menurutnya, tunggakan biaya perawatan terhadap bayi Allansky sebesar Rp 25 juta telah dilunasi oleh sponsor atau donatur.
"Waktu itu total biaya kan Rp 31 juta, nah orangtuanya hanya mampu membayar Rp 6 juta, itu uang mereka pribadi. Tetapi tunggakan yang Rp 25 juta dibantu oleh sponsor, ya semacam donatur. Sebenarnya setelah mereka mengajukan SKTM itu, memang tidak perlu membayar tetapi kewajiban pembayaran sebelum adanya SKTM itu ya harus dilunasi," lanjut istri dari Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.
Dr Amdani menambahkan bahwa RSAB Harapan Kita tidak pernah mempersulit pasien miskin sepanjang memberikan SKTM.
"Selama ini tidak pernah ada masalah kalau memang ada pasien miskin datang berobat. Kami tidak pernah mempersulit. Sepanjang ada keterangan tidak mampu, kami tetap terima," ungkapnya.
Sementara ketika diminta komentarnya mengenai teguran keras dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari terhadap dirinya dan RSAB Harapan Kita, dr Amdani menolak memberikan jawaban.
"Sudah ya, saya ini sedang memimpin rapat. Sibuk," pungkas dr Amdani.
Kasus sandera bayi yang sempat diberitakan media massa terjadi di RSAB Harapan Kita saat orangtua Allansky, Irma Melati Yudhista (26), melaporkan RSAB Harapan Kita ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/6). Ketika itu dalam laporannya, Irma menuding RSAB Harapan Kita dan para penanggungjawabnya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menahan bayinya.
Allansky lahir pada 16 April 2008 di RS Budi Kemuliaan Batam dan karena mengalami kelainan maka RS Budi Kemuliaan Batam yang secara langsung membuat surat rujukan untuk mendapatkan perawatan intensif di RSAB Harapan Kita, Jakarta.
Ketika itu, orangtua si bayi segera menyetujui Allansky dibawa ke Jakarta karena dia mendapat informasi bahwa rumah sakit di Jakarta bisa membebaskan biaya rumah sakit bagi pasien dari keluarga dengan ekonomi pas-pasan asalkan ada surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang.
Warga Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, itu pun menyiapkan surat keterangan tidak mampu, tetapi tetap membawa uang bekal sebesar Rp 6 juta hasil meminjam ke tetangga dan kerabat. Irma berangkat ke Jakarta dengan diantar ambulans dan seorang perawat RS Budi Kemuliaan, Batam.
Selama Allansky dirawat di RSAB Harapan Kita, orangtua si bayi ini tidur di lorong rumah sakit dan makan ala kadarnya. Setelah dirawat 2 minggu, biaya yang dibebankan RSAB sebesar Rp 31 juta tetapi orangtua hanya mampu membayar 6 juta. Namun Allansky tidak diizinkan untuk dibawa pulang sebelum biaya perawatan dibayar lunas.
Juni lalu, media massa ramai memberitakan kasus sandera bayi ini. Setelah Direksi RSAB menggelar rapat Direksi, akhir manajemen RSAB menyerahkan bayi tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 20 Juni 2008. Akhirnya orangtua Allansky mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya.
Dalam wawancara eksklusif dengan INILAH.COM di kediaman dinasnya Minggu (10/8) malam, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menegaskan bahwa ia telah secara langsung menegur Dirut RSAB dan meminta akan kasus tersebut diselesaikan secara baik.[L3]