INILAH.COM Pemeriksaan KPK harus cepat menyentuh Kejaksaan Agung sehubungan dugaan aliran dana BI ke lembaga itu. Sangat keterlaluan jika betul aparat penegak hukum justru melakukan korupsi. Ibarat jeruk makan jeruk.
Karena itu, masuk akal kalau petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) bersitegas tidak akan melindungi oknum yang memang terbukti menerima aliran dana BI. Namun hal itu harus dibuktikan secara konkrit terlebih dahulu.
"Pada saat yang sama, KPK harus bersikap tegas terhadap aparat Kejagung yang terlibat skandal aliran dana BI ke DPR," tukas I Fahmi Badoh dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada pers, kemarin. Dari informasi yang beredar, dana BI yang masuk ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 13,5 miliar.
Kejagung sejauh ini menyatakan akan membantu KPK seandainya ada pejabat Kejaksaan Agung yang menerima dana dari BI. Selama ini koordinasi antara KPK dan Kejagung sudah terjalin cukup baik.
Ketua Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjusalam dan bendaharanya Ratnawati dan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8), mengatakan, YPPI menyalurkan dana Rp 13,5 miliar pada 7 Juli 2003.
Dana sebesar itu berawal dari permintaan Deputi Direktur di Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong pada 4 Juli 2003 untuk diseminasi perkara BLBI kepada Kejaksaan Agung dan menangkal isu-isu negatif tentang BI.
Tanggal 4 Juli 2003 ada permohonan untuk diseminasi BLBI untuk stakeholder di Kejaksaan Agung dan menangkal isu-isu negatif untuk BI. Surat permohonan itu ditujukan kepada Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan dan Maman H Soemantri. "Jumlahnya Rp 13,5 miliar dan telah disetujui Dewan Pengawas YPPI," ungkap Ratnawati.
Sebelumnya, dalam persidangan 23 Juli 2008, mantan Direktur Hukum BI Roswita Roza menjelaskan bahwa telah dikeluarkan success fee atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dari BI yang disebut-sebut untuk Kejaksaan Agung pada 2003. Namun, untuk penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan BI pada 2003 itu, Marwan menyatakan, eksaminasi dapat dilakukan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, semua informasi terkait aliran dana BI ke Kejagung tersebut akan digunakan KPK sebagai bahan pengembangan. "Namun akan diverifikasi dulu kevalidannya. Yang jelas KPK tidak bisa bertindak berdasarkan tekanan atau pesanan. Yang pasti KPK tidak akan mendiamkan informasi yang didapat, kami akan melanjutkannya," katanya.
Apakah Antasari berani menindak atau memeriksa petinggi Kejaksaan Agung? Johan Budi tidak ragu. Ketua KPK tidak pernah ragu melanjutkan sebuah perkara. Meskipun itu melibatkan bekas institusinya di Kejagung.
Dugaan bahwa Antasari tidak berani menyentuh korps Adhyaksa, sudah terbantahkan dengan ditangkapnya Jaksa Urip dalam kasus suap senilai Rp 6 miliar. "Sinyalemen (tentang kengganan KPK memeriksa perkara yang lemibatkan kejaksaan) itu jelas terbantahkan dengan penangkapan Urip. Urip saja ditangkap kok," katanya. [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !