Kamis, 17 Mei 2012 | 04:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kalau Tidak Mau Ditilang
Ayo! Pakai Helm SNI
Headline
istimewa
Oleh: Augusta B. Sirait
web - Kamis, 1 April 2010 | 05:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hari Kamis (1/4) ini, pemberlakuan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dilaksanakan. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk menggunakan helm SNI mulai hari ini.

"Besok pukul 13.00 wib di kawasan Senayan, kami akan menggelar acara bersama Ditlantas, Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), dan BSN, untuk pemberlakuan wajib helm SNI. Persiapan kami sudah maksimal dan besok komunitas helm SNI dari Serang dan Bandung akan kami sambut di Senayan," ujar Kapus Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Tisyo Haryono, ketika dihubungi INILAH.COM, Rabu (31/3).

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Ayo pakai helm SNI!
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.