INILAH.COM, Jakarta - ICW menolak jika rencana KPK menerapkan seragam khusus bagi para koruptor dianggap melanggar HAM. Maling ayam saja pakai seragam!
"Selama ini, mereka (tersangka koruptor) meskipun telah ditahan masih tetap saja menggunakan pakaian mewah ke persidangan. Hal tersebut agak mencolok dengan kasus pidana biasa. Pemberian seragam ini dapat memberikan efek jera," kata peneliti hukum ICW Illyan Deta Artasari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Demikian juga soal adanya pelanggaran asas praduga tak bersalah yang dilanggar. "Pemberian seragam tidak melanggar asas praduga tak bersalah. ICW menawarkan desain alternatif di baju dengan tulisan tersangka, sebagai langkah untuk untuk tidak langsung men-judge seseorang," papar Illyan.
Dia menambahkan, penerapan seragam bagi pelaku kriminal telah diterapkan oleh negara selama ini.
"Selama ini negara telah menerapkan misalnya untuk maling ayam, begitu ditangkap sudah menggunakan seragam," tandas Illyan
Sementara jubir KPK Johan Budi mengatakan menyambut baik rancangan desain seragam koruptor yang dibuat ICW.
"Kita pada dasarnya sepakat dengan gagasan tersebut, hanya saja kita masih memikirkan masalah
desain dan bajunya bisa dipakai semua tersangka, jadi kita tidak ganti-ganti. KPK tidak mengalokasikan uang besar untuk seragam ini dan KPK akan menghindari pemborosan," pungkas Johan.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !