INILAH.COM, Jakarta Bertepataan dengan ulang tahun kelima, Mahkamah Konstitusi meluncurkan MKTV dan MK Radio. Yakni, program televisi dan radio yang memuat berbagai aktivitas MK, baik persidangan, perkembangan pemeriksaan perkara, maupun berbagai aktivitas MK lainnya.
"Melalaui MKTV, setiap persidamgan MK akan bisa dinikmati masyarakat seluruh Indonesia untuk pendidikan demokrasi," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MK, saat peluncuran dua media itu, di Aula MK, Rabu (13/8) malam.
Program MKTV akan dipancarluaskan pada stasiun-stasiun TVRI dan televisi lokal di seluruh Indonesia dalam jaringan JPMC (Jawa Pos Multimedia Corporation). Begitu pula dengan MK Radio yang menggunakan jaringan RRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pendirian MKTV dan Radio diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat yang mendambakan keadilan dengan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Melalui MK TV dan Radio, kesadaran seluruh warga masyarakat untuk menjadikan UUD 1945 sedbagai the living constitution akan dapat terwujud," papar Jimly.[R2]