Senin, 28 Mei 2012 | 14:45 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Fatwa MUI Menohok Rokok
Headline
Ulil Abshar Abdalla - gazali.files
Oleh: Ahluwalia
web - Kamis, 14 Agustus 2008 | 21:21 WIB
INILAH.COM, Jakarta Merokok mengundang risiko. Semua tahu itu. Uniknya, jumlah perokok di Tanah Air justru terus bertambah. Tak ayal, MUI pun mencoba menohoknya lewat fatwa haram rokok. Tapi, fatwa itu tak diyakini bakal efektif.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) boleh mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok. Tapi, banyak pihak menilainya kontrioversial, bahkan bakal mentok.
Maklum, selain industri rokok menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap kas negara, merokok juga sudah jadi kebutuhan dan kebiasaan sehari-hari bagi sebagian masyarakat.
Selain itu, dalam dunia Islam Sunni, fatwa tidak pernah bisa mengikat. Pasalnya, Islam Sunni tidak mengenal struktur sosial yang monolitik. Jadi, meminjam bahasa cendekiawan muslim Prof Ahmad Syafii Maarif, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI itu bisa disikapi setuju, bisa juga tidak setuju.
Karenanya, efektifitas fatwa haram rokok itu sangat diragukan. Ulil Abshar Abdalla, cendekiawan muslim liberal, menyebutkan bahwa fatwa bukanlah suatu ketetapan hukum sehingga bersifat tidak memaksa. Ia pun memandang fakwa itu sama sekali tak efektif.
Di sisi lain, industri rokok itu sendiri cenderung sangat diperhatikan dan didukung pemerintah. Presiden Sussilo Bambang Yudhoyono, misalnya, sangat sayang kepada Sampoerna atau Philip Morris, dua produsen rokok besar di Indonesia.
SBY, bahkan, mau melakukan pembukaan pabrik Philip Morris baru di Pacitan dan menyatakan industri rokok paling cepat menyerap tenaga kerja. Pernyataan serupa disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menuturkan, produksi rokok sangat berpengaruh terhadap pendapatan kas negara.
Setoran cukai pada Januari 2008 mencapai Rp 2,86 triliun atau turun 38,69% dibandingkan setoran cukai Januari 2007 (Rp 3,97 triliun).
Penurunan itu makin jauh dibandingkan setoran cukai Desember 2007 (Rp 5,132 triliun). Produksi terbesar datang dari SKM yang mencapai 12,76 miliar, SKT 8,26 miliar, dan SPM 1,26 miliar batang. Masing-masing menyetor cukai Rp 2,89 triliun, Rp 866 miliar, dan Rp 216 miliar.
Cukai rokok mencapai triliunan rupiah per tahun dan masuk ke kas negara meski bahaya rokok itu sudah sangat diketahui oleh konsumennya.
Nah, masih berani menohok rokok? [I3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
Zulkarnain
Kamis, 29 Oktober 2009 | 09:35 WIB
Hai Ulil Absor (bukan ulil Albab). Selaksa harapan dihati ini kau sadar, kau pahami agama dengan kelakar. Saya orang madura. Dimadura tembakau bagaikan makanan sehari hari. Namun kejijikan pada rokok, tersuta dari hati saya. Betapa kejatan yang diciptakan rokok. Akarnya mereka berkata>" Lebih baik cerai istri dari pada cerai rokok. Pencuri dan pembunuh, serta berbagai tindak maksiat lainnya, terjadi karena rokok. Bukan saja saya berharap kepada MUI, juga kepada Pemerintah, kalau tahu akibatnya rokok itu merusak manusia. Samakan saja hukumnya dengan ganja, morfin dan sejenisnya, jangan dilihat dari sisi dollarnya. Itu renungan untuk ulil absor.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.