INILAH.COM, Jakarta Merokok mengundang risiko. Semua tahu itu. Uniknya, jumlah perokok di Tanah Air justru terus bertambah. Tak ayal, MUI pun mencoba menohoknya lewat fatwa haram rokok. Tapi, fatwa itu tak diyakini bakal efektif.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) boleh mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok. Tapi, banyak pihak menilainya kontrioversial, bahkan bakal mentok.
Maklum, selain industri rokok menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap kas negara, merokok juga sudah jadi kebutuhan dan kebiasaan sehari-hari bagi sebagian masyarakat.
Selain itu, dalam dunia Islam Sunni, fatwa tidak pernah bisa mengikat. Pasalnya, Islam Sunni tidak mengenal struktur sosial yang monolitik. Jadi, meminjam bahasa cendekiawan muslim Prof Ahmad Syafii Maarif, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI itu bisa disikapi setuju, bisa juga tidak setuju.
Karenanya, efektifitas fatwa haram rokok itu sangat diragukan. Ulil Abshar Abdalla, cendekiawan muslim liberal, menyebutkan bahwa fatwa bukanlah suatu ketetapan hukum sehingga bersifat tidak memaksa. Ia pun memandang fakwa itu sama sekali tak efektif.
Di sisi lain, industri rokok itu sendiri cenderung sangat diperhatikan dan didukung pemerintah. Presiden Sussilo Bambang Yudhoyono, misalnya, sangat sayang kepada Sampoerna atau Philip Morris, dua produsen rokok besar di Indonesia.
SBY, bahkan, mau melakukan pembukaan pabrik Philip Morris baru di Pacitan dan menyatakan industri rokok paling cepat menyerap tenaga kerja. Pernyataan serupa disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menuturkan, produksi rokok sangat berpengaruh terhadap pendapatan kas negara.
Setoran cukai pada Januari 2008 mencapai Rp 2,86 triliun atau turun 38,69% dibandingkan setoran cukai Januari 2007 (Rp 3,97 triliun).
Penurunan itu makin jauh dibandingkan setoran cukai Desember 2007 (Rp 5,132 triliun). Produksi terbesar datang dari SKM yang mencapai 12,76 miliar, SKT 8,26 miliar, dan SPM 1,26 miliar batang. Masing-masing menyetor cukai Rp 2,89 triliun, Rp 866 miliar, dan Rp 216 miliar.
Cukai rokok mencapai triliunan rupiah per tahun dan masuk ke kas negara meski bahaya rokok itu sudah sangat diketahui oleh konsumennya.
Nah, masih berani menohok rokok? [I3]