INILAH.COM, Jakarta Penegakan hukum tidak hanya menerapkan pasal demi pasal undang-undang, tapi juga mengedepankan aspek kepantasan dan kepatutan. Namun, bukan perbaikan hal itu menjadi tjuan utama aparat demi mengejar materi.
"Nilai kepantasan dan kepatutan jangan dijual hanya untuk kenikmatan dan konsumerisme sesaaat. Semangat itulah yang harus kita jaga bersama-sama dalam menerangkan makna proklamasi kali ini," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, saat membacakan sambutan Jaksa Agung dalam peringatan HUT RI ke-63, di Kejagung, Minggu (17/8).
Agar teknis hukum dapat digunakan sebaik-baiknya, tutur mantan Kajati NTB ini, aparat penegak hukum juga perlu kehidupan yang lebih baik untuk keluarga dan masa pensiunnya nanti. "Akan tetapi semuanya haruslah dalam kerangka nilai kepantasan dan kepatutan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Muchtar, diperlukan penghayatakn tentang filosofi dan nilai-nilai hukum, yakni menyangkut keadilan, kepastian, sekaligus kemanfaatannya. Sehingga, penghayatan nilai-nilai yang menyangkut integritas dan moralitas hukum dapat ditegakkan secara kredibel. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !