INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengusulkan kepada DPR-RI untuk merevisi beberapa pasal yang masih abu-abu di dalam UU Minerba.
"Ada usulan pemerintah revisi UU Minerba, yang nantinya diajukan ke DPR," kata Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Rabu (7/4).
Menurut Darwin sejauh ini masih ada beberapa pasal dalam UU Minerba yang masih abu-abu dan perlu direvisi. Sementara itu Darwin menjelaskan ada juga perusahaan tambang asal Perancis, Eramet berminat menambang di Indonesia mau masuk di Halmera. Namun dalam pembicaraan awal Heramet meminta pemerintah agar konsesi tambang paling bisa mencapai 50 tahun.
"Soal usulan Heramet meminta konsesi tambang diperpanjang hingga 50 tahun. Akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam merevisi UU Minerba. Karena dalam UU Minerba konsesi tambang paling lama sekitar 30 tahun," katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengatakan ada pasal dalam UU Minerba yang harus dirubah. Utamanya pasal 169 ayat (a) dan (b). Pasal 169 ayat (a) menyebutkan
Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebeum UU ini berlaku, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Namun dalam pasal 169 ayat (b) disebutkan KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali pada penerimaan negara. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !