Minggu, 27 Mei 2012 | 17:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pemerintah Usulkan Revisi UU Minerba
Headline
Darwin Zahedy Saleh - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Makarius Paru
web - Rabu, 7 April 2010 | 15:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengusulkan kepada DPR-RI untuk merevisi beberapa pasal yang masih abu-abu di dalam UU Minerba.

"Ada usulan pemerintah revisi UU Minerba, yang nantinya diajukan ke DPR," kata Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurut Darwin sejauh ini masih ada beberapa pasal dalam UU Minerba yang masih abu-abu dan perlu direvisi. Sementara itu Darwin menjelaskan ada juga perusahaan tambang asal Perancis, Eramet berminat menambang di Indonesia mau masuk di Halmera. Namun dalam pembicaraan awal Heramet meminta pemerintah agar konsesi tambang paling bisa mencapai 50 tahun.

"Soal usulan Heramet meminta konsesi tambang diperpanjang hingga 50 tahun. Akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam merevisi UU Minerba. Karena dalam UU Minerba konsesi tambang paling lama sekitar 30 tahun," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengatakan ada pasal dalam UU Minerba yang harus dirubah. Utamanya pasal 169 ayat (a) dan (b). Pasal 169 ayat (a) menyebutkan
Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebeum UU ini berlaku, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Namun dalam pasal 169 ayat (b) disebutkan KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali pada penerimaan negara. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.