INILAH.COM, Jakarta Indonesia kini memiliki tanggal bersejarah nasional baru. Yakni, setelah MPR, DPD, dan Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) mendeklarasikan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi, Senin (18/8).
Deklarasi Hari Konstitusi ditandatangani oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Ketua LKK Sri Soemantri, Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, AM Fatwa, dan Wakil Ketua DPD Laode Ida, di gedung DPD RI.
"18 Agustus pantas dijadikan sebagai Hari Konstitusi, karena pada tanggal itu UUD 1945 disahkan," papar ketua LKK Sri Soemantri di gedung DPD.
Soemantri menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, telah dilakukan beberapa penggantian konstitusi. Sejak 1945-1949 diberlakukan UUD 1945, lalu sejak 1949-1950 diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Kemudian sejak 1950-1959 diberlakukan UUDS 1950.
Sementara UUD 1945 diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 dengan Keppres No 150/1959. Selanjutnya, pada 1999-2002 dilakukan perubahan terhadap UUUD 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama hingga keempat pada 2002.
Soemantri memaparkan, meskipun telah dilakukan beberapa kali penggantian konstitusi, nilai-nilai Pancasila tetap dimuat dan dirumuskan sebagai bagian dari pembukaan. Sehingga, masih menjadi sumber pengaturan konstitusi yang nilai-nilainya terbukti menjadi kesepakatan nasional dan pedoman Indonesia menata kehidupan ketatanegaraan.
"Sebagai salah satu wujud rasa syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan bentuk pertanggungjawaban moral demi mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menyatakan tanggal 18 Agustus untuk ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Indonesia," tegas Sri.
Sedangkan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, dengan mencanangkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi, maka harus dimunculkan kembali komitmen dan semangat berkonstitusi di Indonesia yang merupakan negara hukum. [R2]