INILAH.COM, Jakarta - Sidang perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani kembali digelar siang ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang berlangsung cukup singkat, dari pukul 11.45 hingga 12.10. Rumah dan studio Dhani di Pondok Indah akan disita.
Usai sidang, Maia mengatakan, "Saya bersyukur karena majelis hakim menetapkan sita benda tidak bergerak milik bersama."
Harta tak bergerak yang dimaksud Maia berupa satu rumah di Pondok Indah yang selama ini mereka tempati, satu studio di Pondok Indah, sebidang tanah di Pondok Indah dan sebidang tanah di Sentul.
"Kami melakukan pencegahan agar benda tersebut tidak berpindah tangan atau dialihkan," kata Sheila Salomo, SH, kuasa hukum Maia.
Atas pengajuan itu, Hakim mengabulkan dan menetapkan sita harta bersama. "Prosesnya belum. Biar pengadilan yang malakukannya," jelas Salomo.
Tidak hanya itu, sebelum sidang, Maia juga meminta kepada majelis hakim supaya anak-anaknya tidak perlu dimintai perndapat tentang ibu dan bapaknya. "Saya tidak ingin anak-anak terganggu secara psikis," kata Maia memberi alasan. "Senangnya, hakim mengabulkan permintaan saya," sambung Maia bahagia.
Hasil positif sidang kali ini diharapkan Maia bakal terus positif bagi dirinya. "Sidang lanjutan akan digelar 9 September untuk mendengarkan kesimpulan," timpal Sheila.[L7]