INILAH.COM, Jakarta Pelantikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang baru digelar Rabu (20/8) dinilai terlambat.
Dalam pelantikan yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji di gedung Baharuddin Lopa Kejagung pada pukul 10.05 WIB itu, Jamdatun dijabat Edwin Pamimpin Situmorang. Ia menggantikan Untung Udji Santoso yang diberhentikan terkait rekaman telepon dengan terdakwa dugaan suap kasus BLBI Arthalyta Suryani.
Sementara Darmono menjabat Jamwas Kejagung menggantikan MS Rahardjo yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan keduanya yang baru dilakukan hari ini, menurut Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, sebenarnya sebenarnya sangat terlambat. Sebab, Keppres atas penggantian keduanya telah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus lalu alias hampir dua pekan.
"Posisi Jamdatun bahkan sudah kosong hampir dua bulan. Ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum," tegas anggota F-PDIP. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !