inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

2 Jaksa Agung Muda Dilantik

Oleh: Mega Simarmata & Malikul Kusno
Rabu, 20 Agustus 2008 | 10:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kejaksaan Agung, Rabu (20/8), secara resmi memiliki dua jaksa agung muda baru. Yakni, pada jabatan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa Kejagung dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, di gedung pada pukul 10.05 WIB.

Jamdatun dijabat Edwin Pamimpin Situmorang. Ia menggantikan Untung Udji Santoso yang diberhentikan terkait rekaman telepon dengan terdakwa dugaan suap kasus BLBI Artalyta Suryani.
Edwin sebelumnya menjabat Deputi Hukum dan HAM pada Kantor Kementerian Polhukkam dan Darmono adalah Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung. Ia masih harus merangkap jabatan sampai ada pejabat pengganti di Kantor Kementerian Polhukkam.

Sementara Darmono menjabat Jamwas Kejagung menggantikan MS Rahardjo yang telah memasuki masa pensiun. Ia sebelumnya pernah menjabat Kajati DKI dan menjadi salah satu anggota Jamwas yang memeriksa jaksa yang terlibat kasus suap Urip Tri Gunawan.

Dalam sambutannya, Hendarman meminta Jamdatun dan Jamwas baru, agar dalam menjalankan tugas barunya senantiasa menghindari perbuatan yang tidak terpuji.

"Buktikan bahwa revitalisasi kinerja dapat secara riil dilakukan. Tingkatkan komitmen dan bangun solidaritas yang positif diantara insan Adhyaksa. Hindari segala perbuatan tidak terpuji dalam setiap langkah tugas," kata Hendarman. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.