INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum menerima berkas pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank Sertivia David Nusa Wijaya. David merupakan pengemplang dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,29 triliun.
"David belum diperiksa karena jajaran pengawasan belum bisa memeriksa sepenuhnya. Kita minta Departemen Hukum & HAM agar memberikan akses pemeriksaan itu," ujar Hendarman, usai melantik pejabat eselon I di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (20/8).
Dikatakan, aset David sekarang sedang dalam pemeriksaan. "Kemarin Jampidsus telah memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Barat untuk melakukan
pemeriksaan. Karena asetnya ada yang diserahkan ke BPPN dan mencapai Rp 3 triliun," paparnya.
Hendarman menjelaskan, penghitungan aset yang jumlahnya besar bukanlah pekerjaan yang
mudah. Karena penyelesaiannya memerlukan koordinasi antara Jaksa Agung, Menteri Keuangan (Menkeu), dan para obligor. Sampai sekarang sudah ada 8 obligor yang diserahkan ke Menkeu. "Apakah nanti akan dilakukan gugatan perdata atau cara penyelesain lainnya," ujarnya.
Soal harta dan barang-barang yang telah disita oleh BPPN, pihaknya kejaksaan akan
melakukan klarifikasi. "Menurut pengakuan David kan jumlahnya mencapai Rp 3 triliun,
tapi belum diklarifikasi BPPN dan Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Halius Hosen, menyebutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka David Nusa Wijaya dilaksanakan Senin (4/8) di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !