INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang, mengaku diberi tiga amanat oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Kepada INILAH.COM, Rabu (20/8) di Kejaksaan Agung, Edwin mengungkapkan amanat Jaksa Agung itu adalah agar Edwin bekerja keras, jujur, dan penuh tanggung jawab.
"Dari awal pencalonan dan setelah ada Keppres, perintah Jaksa Agung adalah agar membangun institusi Kejaksaan Agung agar semakin dipercaya masyarakat. Ketiga amanat inilah yang akan menjadi bekal saya dalam melaksanakan tugas sebagai Jamdatun," kata Edwin.
Edwin yang saat ini masih merangkap Deputi Bidang Hukum & HAM di Kantor Kementerian
Polhukkam juga mengaku dirinya diingatkan juga oleh Hendarman agar bersama-sama
dengan jajaran pimpinan Kejagung untuk membangun soliditas untuk mengangkat kembali
kredibilitas korps Adhyaksa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung.
Edwin menggantikan posisi Untung Udji Santoso, yang diberhentikan secara hormat pasca terungkapnya rekaman pembicaraan dengan terpidana kasus suap Artalyta Suryani pada
2 Maret 2008 lalu.[L5]