Senin, 28 Mei 2012 | 14:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Berapa Tahun Urip Dituntut?
Headline
Urip Tri Gunawan - inilah.com/Subekti
Oleh: Iqbal Fadil
web - Kamis, 21 Agustus 2008 | 08:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Persidangan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan akan memasuki tahap penuntutan. Berapa tahun JPU KPK akan menuntutnya dengan hukuman penjara? Semuanya akan diketahui pada persidangan di Pengadilan Tipikor siang ini.

Persidangan rencananya akan digelar sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (21/8). Koordinator JPU KPK Sarjono Turin menyebutkan agenda utama sidang adalah pembacaan tuntutan saja.

Publik memang geram dengan kelakuan Urip selama ini. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, kesaksiannya selalu berbelit-belit dan berlagak lupa dengan banyak menjawab tidak tahu.

Ketua tim jaksa kasus BLBI II yang menangani BDNI itu menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat bos BDNI Sjamsul Nursalim yang masih buron ke Singapura. Artalyta yang menyuap Urip sebesar US$ 660 ribu sudah divonis dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menjerat Urip dengan beberapa pasal. Karena, selain menerima suap, Urip ternyata memeras mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf.

Dakwaan primer Urip adalah pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Dari ketiga dakwaan tersebut, Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun JPU masih punya senjata pamungkas yang bisa menjerat Urip dengan hukuman yang lebih tinggi. Kasus pemerasan terhadap Glenn Yusuf. Untuk pemerasan, seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU 31/1999, ancaman maksimal 15 tahun penjara bakal menanti Urip.

Berapa tuntutan hukuman yang akan diajukan? hanya JPU yang tahu. Namun mengacu pada persidangan Artalyta yang mendapat tuntutan dan hukuman maksimal, JPU sepertinya akan memaksimalkan tuntutan terhadap Urip.

Penyesalan Urip yang disampaikannya belakangan, dengan mencabut pernyataan bisnis permata dengan Artalyta dan mengakui tindakannya itu telah mencoreng citra korps kejaksaan tidak akan berguna lagi untuk memperingan tuntutan hukuman jaksa.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.