INILAH.COM, Jakarta - Belum kelar proses hukum Artalyta Suryani alias terkait kasus suap, makelar kasus itu tersandung masalah. Dia diadukan Fuad Bawazier ke KPK.
Ketua DPP Partai Hanura tidak bermasalah langsung dengan wanita yang dikaitkan dekat dengan obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Dia hanya mengantarkan 2 warga Betawi yang mengaku tanahnya diserobot oleh Ayin.
Ceritanya, tanah yang berada di Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, yang letaknya di seberang Ratu Plaza. Menurut Fuad, tanah seluas 9,4 hektar itu milik keluarga Toyib Kiming sejak tahun 1938. Toyib dinyatakan telah meninggal dan dimakamkan di tanah tersebut.
Namun, Ayin dengan sertifikat palsu mengklain itu sebagai tanah perusahaan properti yang dimiliknya, yakni PT Graha Metropolitan Nuansa.
"Ternyata saya baru tahu Pak Sjamsul Nursalim yang buronan dan Ayin, dua orang ini bukan hanya menimpuk BLBI, ternyata menimpuk juga ke tanah warga Betawi karena Ayin dengan perusahaannya mensertifikasi tanah dengan dokumen palsu yang sudah mempunyai kekuatan hukum," kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut kuasa hukum keluarga Toyib, Sri Melyani, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Ayin sudah dinyatakan menjadi tersangka sejak tahun lalu.
"Tujuan kami ke sini, Ayin kan tahanan dari KPK. Jadi kami minta agar KPK memudahkan Polda untuk berkoordinasi memproses kasus ini. Ada juga kemungkinan BPN bekerjasama dengan perusahaan Artalyta," imbuh mantan Menteri Keuangan tersebut.
KPK, menurut Fuad, berjanji akan memproses kasus tersebut.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !