INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa penerima uang suap dari Artalyta Suryani, jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin. Dia juga dikenai denda Rp 250 juta.
"Terdakwa dituntut penjara 15 tahun dengan denda Rp 250 juta," kata Ketua Tim JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
Urip yang menerima uang US$ 660 ribu dianggap mencemarkan kredibilitas Kejaksaan Agung RI yang giat memerangi korupsi. Namun pengabdiannya selama 17 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil juga dipertimbangkan untuk meringankan tuntutannya.
Dakwaan primer Urip karena menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani adalah pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001. Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Dari ketiga dakwaan tersebut, Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dakwaan berikutnya adalah kasus pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf. Untuk pemerasan, seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU 31/1999, ancamannya maksimal 15 tahun penjara.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !