Jumat, 25 Mei 2012 | 16:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Horee.. Uang Suap Urip Disita Negara
Oleh: M Husni Nanang
web - Kamis, 21 Agustus 2008 | 14:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dituntun JPU 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara uang US 660 ribu dollar yang diterimanya dari Artalyta Suryani disita untuk negara.

"Uang sebesar 660 ribu dollar AS dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).

Bukan hanya kehilangan uang suap dari Ayin, Urip juga bakal kehilangan 4 HP merek Nokia yang dimilikinya bakal dimusnahkan.

"Barag bukti HP Nokia 6275, Nokia 2630, Nokia N95 silver dan Nokia 7250 dimusnahkan," tambah Sarjono.

Untungnya, laptop Toshiba dan Toyota Kijang silver yang dimiliki Urip tidak ikut dimusnahkan. Kedua barang tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa.

Menurut Hakim Teguh Haryanto, sidang akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2008 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.