INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dituntun JPU 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara uang US 660 ribu dollar yang diterimanya dari Artalyta Suryani disita untuk negara.
"Uang sebesar 660 ribu dollar AS dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
Bukan hanya kehilangan uang suap dari Ayin, Urip juga bakal kehilangan 4 HP merek Nokia yang dimilikinya bakal dimusnahkan.
"Barag bukti HP Nokia 6275, Nokia 2630, Nokia N95 silver dan Nokia 7250 dimusnahkan," tambah Sarjono.
Untungnya, laptop Toshiba dan Toyota Kijang silver yang dimiliki Urip tidak ikut dimusnahkan. Kedua barang tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut Hakim Teguh Haryanto, sidang akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2008 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !