INILAH.COM, Jakarta - Alkisah, dahulu kala, seorang pencuri kuda dijatuhi hukuman gantung. Namun dia dihukum bukan karena mencuri kuda, melainkan agar kuda-kuda lain tidak dicuri lagi. Lalu bagaimana kisah jaksa Urip Tri Gunawan?
Kisah si pencuri kuda disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Sarjono Turin sebelum membacakan tuntutan terhadap Urip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
"Pada zaman dahulu, pada abad 18, seorang hakim, namanya J Barnett, ketika menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang pencuri kuda mengatakan, engkau akan digantung bukan karena mencuri kuda, tapi agar kuda-kuda yang lain tidak dicuri lagi," tutur Sarjono.
Sarjono kemudian membacakan tuntutan kepada Urip. Ketua Tim 35 BLBI II itu kemudian dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait BLBI dan memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf Rp 1 miliar.
Usai sidang, Urip mengomentari kisah si pencuri kuda itu dan mengaitkannya dengan kisah dirinya. "Hakim telah membenarkan bahwa saudara dihukum bukan karena mencuri kuda, tapi mencegah kuda-kuda itu dicuri. Berarti saya dihukum bukan karena perbuatan saya," ujarnya.
Urip kemudian bergegas melangkahkan kaki keluar dari ruang sidang menuju ruang khusus terdakwa. Urip pun dicecar wartawan mengenai maksud pernyataannya tersebut. "Nanti, nanti dulu," katanya.
Setelah keluar dari ruang khusus terdakwa, Urip menjelaskan, "Pelanggaran saya kan kode etik, itu terlalu berat untuk ukuran tuntutan itu."
Urip kemudian enggan memberikan komentar lebih lanjut. "Sudah itu saja, terima kasih. Nanti dalam pledoi saya saja," elaknya sambil menuruni tangga dari lantai 1 ke lantai dasar, lalu meninggalkan Pengadilan Tipikor.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !