INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. JPU menuntut terdakwa kasus suap tersebut atas nama keadilan.
"Tuntutan ini diambil berdasarkan keputusan yang diambil oleh kami selaku tim penuntut umumnya dari KPK. Ini sudah kami pertimbangkan sebaik-baiknya," kata JPU Sarjono Turin kepada INILAH.COM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurutnya, salah satu pertimbangan sehingga tingginya tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Urip yaitu 15 tahun penjara karena untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Usai pembacaan tuntutan, Urip merasa bahwa tuntutan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta, dirinya hendak dihukum bukan karena perbuatan yang dilakukannya tetapi karena perbuatan orang lain.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !