Sabtu, 26 Mei 2012 | 10:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pertegas Kebijakan Arus Modal
Headline
Didik J Rachbini - inilah.com/Abdul Rauf
Oleh: Yusuf Karim
web - Kamis, 21 Agustus 2008 | 17:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta Setahun sudah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal diberlakukan. Berbagai pencapaian fantastis mulai terlihat. Tapi, arah kebijakannya belum tajam. Perlu roadmap penanaman modal.
Kebingungan tentang arah kebijakan penanaman modal mengemuka di acara workshop yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Upaya mengadopsi roadmap milik Departemen Perindustrian dan Kadin menunjukkan BKPM cenderung permisif.
Dalam UU 25/2007 ditegaskan, BKPM adalah panglima dalam hal kebijakan penanaman modal. Menyangkut masalah kebijakan penanaman modal, departemen teknis harus tunduk terhadap arahan yang mereka berikan.
Anggota Komisi VI DPR-RI Hasto Kristiyanto mengemukakan, salah satu sorotan menyangkut indikasi banyaknya PMDN (penanaman modal dalam negeri) yang memilih jadi PMA (penanaman modal asing) demi memperoleh fasilitas insentif.
"Karena itu, kebijakan penanaman modal negeri ini juga harus menempatkan proporsinya. Jangan sampai upaya menyusun roadmap justru menghambat investasi atau bahkan menganakemaskan investor asing," kata Hasto dalam workshop gelaran BKPM dan INDEF di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (20/8).
Hasto juga mengkritik egoisme sektoral yang masih mengemuka, baik antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antardepartemen. "Urusan koordinasi ini memang jadi problem klasik," lanjutnya.
Secara total, nilai realisasi investasi lima bulan pertama 2008 tumbuh 80,9 %, dari Rp 51,92 triliun jadi Rp 93.93 triliun atau dari US$ 5,77 miliar jadi US$ 10,44 miliar.
Dari angka itu, PMDN kedodoran karena anjlok 68,3% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 18,62 triliun jadi Rp5,91 triliun. Nilai realisasi investasi asing (PMA) tumbuh 164,1% dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 33,30 triliun (US$ 3,7 miliar) jadi Rp 88,02 triliun (US$ 9,78 miliar).
Deputi Bidang Perencanaan BKPM Lucky Eko Wuryanto sendiri mengemukakan, upaya menyusun roadmap penanaman modal adalah bagian dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diemban BKPM.
"Roadmap ini akan kami bagi tiga bagian besar, yakni energi, pangan, dan infrastruktur. Ini bukan berarti sektor-sektor lain tidak diurusi. Bedanya hanya tiga sektor itu yang prioritasnya tertinggi," lanjut Lucky.
Lucky menjelaskan, dengan adanya roadmap itu diharapkan eksekusi kebijakan promosi penanaman modal bisa lebih terarah. Lebih fokus.
Selama ini, ada kesan kebijakan promosi penanaman modal lebih banyak dilakukan dengan memenuhi undangan KBRI-KBRI tanpa ada prosedur yang jelas menyangkut target yang ingin diraih.
Ekonom Indef M Ikhsan Modjo juga mempertanyakan soal bagaimana roadmap kelak disusun. Sebab, proses pembagian yang dilakukan bukan tahapan-tahapan, melainkan lebih pada pembagian secara sektoral.
Ekonom Didik J Rachbini justru menyoroti kebijakan satu pintu yang jadi the best practice di bidang administrasi penanaman modal, tapi hingga kini tidak juga diimplementasikan secara nasional.
"Artinya, teman-teman di BKPM kurang pede dalam mengemban tugas yang diamanahkan. Padahal, jelas-jelas masalah kebijakan penanaman modal itu jadi domain BKPM," tegas Didik.
Jadi, belum adanya roadmap memang menimbulkan kebingungan. Dan, penyusunan itu penting. Tapi, tak kalah penting adalah menjalin koordinasi masing-masing komponen dalam pemerintah demi membentuk sinergi kebijakan penanaman modal. [I3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.