INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan menilai tuntutan 15 tahun penjara terhadap dirinya terlalu berat. Namun JPU punya pandangan lain. Tuntutan terhadap Ketua Tim 35 BLBI II itu dianggap sebagai shock therapy agar ada efek jera terhadap para jaksa.
"Jadi bukan semata-mata menghukum Urip karena rasa balas dendam atau karena benci, tapi untuk shock therapy, ke depannya itu agar ada efek jera. Syukur-syukur yang lain takut untuk melakukan perbuatan seperti itu karena ancaman dan hukumannya sangat tinggi," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).
Urip merupakan terdakwa penerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait BLBI dan memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf Rp 1 miliar. Urip menilai tuntutan terhadap dirinya terlalu berat karena yang dilanggar hanya kode etik.
"Kalau dikaitkan dengan pelanggaran kode etik, memang itu sanksinya administratif. Tapi kan ini dibarengi dengan tindakan pidananya yang menerima uang," ujar Sarjono.
Dijelaskan Sarjono, kalau Urip hanya sekadar membocorkan rahasia dan tidak menerima uang, hal itu merupakan pelanggaran administratif. Tapi akibat dia memberikan informasi hasil penyelidikan kemudian mendapatkan keuntungan memperoleh uang, itu namanya tindakan administratif yang diikuti dengan tindak pidana suap.
Mengenai opini Urip dikorbankan, Sarjono membantah. "Itu kan asumsi, biar saja. Tapi kalau memang hanya dikorbankan, mestinya pada fakta persidangan Urip harus ngomong, bahwa dia dikorbankan, yang melakukan si ini, si ini," ujar Sarjono.
Namun ditegaskan Sarjono, selama dalam pemeriksaan di persidangan, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang mengatakan bahwa Urip dikorbankan.[L3]