Jumat, 25 Mei 2012 | 16:55 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tuntutan Urip Shock Therapy Jaksa
Headline
Urip Tri Gunawan - inilah.com/Wirasatria
Oleh: M Husni Nanang
web - Kamis, 21 Agustus 2008 | 19:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan menilai tuntutan 15 tahun penjara terhadap dirinya terlalu berat. Namun JPU punya pandangan lain. Tuntutan terhadap Ketua Tim 35 BLBI II itu dianggap sebagai shock therapy agar ada efek jera terhadap para jaksa.

"Jadi bukan semata-mata menghukum Urip karena rasa balas dendam atau karena benci, tapi untuk shock therapy, ke depannya itu agar ada efek jera. Syukur-syukur yang lain takut untuk melakukan perbuatan seperti itu karena ancaman dan hukumannya sangat tinggi," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8).

Urip merupakan terdakwa penerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait BLBI dan memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf Rp 1 miliar. Urip menilai tuntutan terhadap dirinya terlalu berat karena yang dilanggar hanya kode etik.

"Kalau dikaitkan dengan pelanggaran kode etik, memang itu sanksinya administratif. Tapi kan ini dibarengi dengan tindakan pidananya yang menerima uang," ujar Sarjono.

Dijelaskan Sarjono, kalau Urip hanya sekadar membocorkan rahasia dan tidak menerima uang, hal itu merupakan pelanggaran administratif. Tapi akibat dia memberikan informasi hasil penyelidikan kemudian mendapatkan keuntungan memperoleh uang, itu namanya tindakan administratif yang diikuti dengan tindak pidana suap.

Mengenai opini Urip dikorbankan, Sarjono membantah. "Itu kan asumsi, biar saja. Tapi kalau memang hanya dikorbankan, mestinya pada fakta persidangan Urip harus ngomong, bahwa dia dikorbankan, yang melakukan si ini, si ini," ujar Sarjono.

Namun ditegaskan Sarjono, selama dalam pemeriksaan di persidangan, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang mengatakan bahwa Urip dikorbankan.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.