Sabtu, 26 Mei 2012 | 14:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jangan Bedakan Guru Umum dan Madrasah
Headline
inilah.com/subekti
Oleh: Samsul Hidayat
web - Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Namun, DPD meminta pemerintah tidak membedakan status guru yang mengajar di berbagai jenis. Termasuk membedakan antara guru yang mengajar di sekolah umum dengan sekolah agama.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam Sidang Paripurna Khusus DPD dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2009 di Gedung DPR Jakarta, Jumat (22/8).

"Apabila kita menyebut guru, hendaknya tidak dibedakan apakah itu guru sekolah negeri atau swasta. Juga jangan dibedakan guru sekolah umum dan guru madrasah, yang berdasarkan UU adalah bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Ginandjar.

Saat ini, katanya, karena sistem ekonomi, guru di sekolah umum mendapat bantuan dari pemerintah daerah, di samping gaji pokoknya. Sedangkan guru madrasah tidak memperolehnya, karena bidang agama bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Dikotomi ini harus dihilangkan demi keadilan. Karena sekolah-sekolah agama itu mendidik anak-anak bangsa juga, yang memiliki hak sama dan akan menjadi kader-kader pembangunan," katanya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.