INILAH.COM, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) ternyata masih belum melaksanakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres), Kapolri, dan Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk saat ini kami masih akan melakukan teguran dan sosialisasi bagi pengendara yang tertangkap basah tidak menggunakan helm SNI. Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Kapolri, dan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono dalam diskusi Sosialisasi Selm SNI yang diselenggarakan Road Safety Association (RSA), akhir pekan lalu.
Subono menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok peraturan mengenai tilang helm SNI. "Saati ini sedang menggodok 39 PP dan draftnya sudah ada hampir 400 pasal. Keputusan Kapolri ada 14 untuk UU No 22 ini tapi dirampingkan jadi 9. Sebentar lagi semua akan selesai," ujarnya.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.
Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.