Kamis, 17 Mei 2012 | 04:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tilang Helm Cetok Tunggu Keppres
Polisi Belum Berani Tilang
Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Augusta B. Sirait
web - Senin, 12 April 2010 | 10:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) ternyata masih belum melaksanakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres), Kapolri, dan Peraturan Daerah (Perda).

"Untuk saat ini kami masih akan melakukan teguran dan sosialisasi bagi pengendara yang tertangkap basah tidak menggunakan helm SNI. Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Kapolri, dan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono dalam diskusi Sosialisasi Selm SNI yang diselenggarakan Road Safety Association (RSA), akhir pekan lalu.

Subono menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok peraturan mengenai tilang helm SNI. "Saati ini sedang menggodok 39 PP dan draftnya sudah ada hampir 400 pasal. Keputusan Kapolri ada 14 untuk UU No 22 ini tapi dirampingkan jadi 9. Sebentar lagi semua akan selesai," ujarnya.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.