INILAH.COM, Jakarta-Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menghimbau para pengguna sepeda motor menggunakan wajib helm berstandar nasional indonesia (SNI) karena pengobatan terhadap cedera kepala lebih mahal dibandingkan tipe cedera lain.
"18% korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta sebanyak empat orang per hari. Selain itu 67% pengendara motor berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Esti Widiastuti, pada diskusi Sosialisasi Helm SNI, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan penelitian TransportsafetyQLD tahun 2009 disebutkan bahwa pengendara sepeda motor lebih beresiko meninggal 30 kali pada saat kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan mode transportasi lain. "Sebenarnya pengendara sepeda motor tidak hanya diharuskan menggunakan helm SNI saja, perlengkapan keselamatan lainnya seperti sarung tangan dan pelindung siku dan lutut harus digunakan. Tapi yang paling penting ya kepala, karena kepala, istilahnya prosesor seperti di komputer, untuk manusia, jadi harus dilindungi," ujarnya.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.
Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.