Kamis, 17 Mei 2012 | 04:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kemenkes Himbau Bikers Pakai Helm SNI
Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Augusta B. Sirait
web - Senin, 12 April 2010 | 15:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta-Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menghimbau para pengguna sepeda motor menggunakan wajib helm berstandar nasional indonesia (SNI) karena pengobatan terhadap cedera kepala lebih mahal dibandingkan tipe cedera lain.

"18% korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta sebanyak empat orang per hari. Selain itu 67% pengendara motor berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Esti Widiastuti, pada diskusi Sosialisasi Helm SNI, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan penelitian TransportsafetyQLD tahun 2009 disebutkan bahwa pengendara sepeda motor lebih beresiko meninggal 30 kali pada saat kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan mode transportasi lain. "Sebenarnya pengendara sepeda motor tidak hanya diharuskan menggunakan helm SNI saja, perlengkapan keselamatan lainnya seperti sarung tangan dan pelindung siku dan lutut harus digunakan. Tapi yang paling penting ya kepala, karena kepala, istilahnya prosesor seperti di komputer, untuk manusia, jadi harus dilindungi," ujarnya.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.