INILAH.COM, Jakarta - Silvalay Noor Arthalita atau Ata melaporkan kakak kandung KD, Yuni Shara, ke polisi. Ata menargetkan Yuni mendekam sembilan bulan penjara melalui tiga pasal dakwaan.
"Kami melaporkan Yuni dengan dugaan melanggar tiga pasal, yaitu pasal 310 pencemaran nama baik, pasal 311 (fitnah), dan pasal 277 penggelapan asal usul warga," ujar kuasa hukum Ata, Hermin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/4) siang.
Ata melaporkan Yuni Shara ke Polda atas pemberitaan tentang pernyataan Yuni di media yang seolah-olah tidak pernah ada perkawinan antara dirinya dengan Raul.
"Dan, seolah-olah status anak-anaknya di luar perkawinan. Untuk itu ancamannya lumayan. Ada yang sembilan bulan, tapi target kami di atas sembilan bulan penjara," kata Hermin. [aji/mor]