Kamis, 17 Mei 2012 | 04:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ata Targetkan Yuni Shara Mendekam Sembilan Bulan Penjara
Headline
Oleh: Supriyanto
web - Senin, 12 April 2010 | 15:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Silvalay Noor Arthalita atau Ata melaporkan kakak kandung KD, Yuni Shara, ke polisi. Ata menargetkan Yuni mendekam sembilan bulan penjara melalui tiga pasal dakwaan.

"Kami melaporkan Yuni dengan dugaan melanggar tiga pasal, yaitu pasal 310 pencemaran nama baik, pasal 311 (fitnah), dan pasal 277 penggelapan asal usul warga," ujar kuasa hukum Ata, Hermin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/4) siang.

Ata melaporkan Yuni Shara ke Polda atas pemberitaan tentang pernyataan Yuni di media yang seolah-olah tidak pernah ada perkawinan antara dirinya dengan Raul.

"Dan, seolah-olah status anak-anaknya di luar perkawinan. Untuk itu ancamannya lumayan. Ada yang sembilan bulan, tapi target kami di atas sembilan bulan penjara," kata Hermin. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.