inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Sulitnya Memberantas Pungli

Headline
istimewa
Oleh: Fata Atqia
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 19:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta Praktik pungli memang sulit diberantas. Bahkan, kini masih saja merajalela. Padahal, Juli lalu pemerintah membatalkan 2.000 Perda seputar pajak daerah dan retribusi yang dianggap tak mendukung iklim investasi.
Hal itu terlihat jelas saat akhir pekan lalu sekelompok mahasiswa dan warga asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Kepada KPK, kelompok yang menamakan diri Keluarga Mahasiswa dan Masyarakat Jambi di Jakarta (KMMJ) itu melaporkan maraknya berbagai pungutan yang dikutip Pemda Kabupaten Bungo kepada para pengusaha tambang, terutama batubara.
Laporan itu mereka sampaikan karena pungutan itu terindikasi korupsi. Kelompok itu menunjuk pungutan yang disebutkan Pemda Bungo sebagai 'sumbangan pihak ketiga'.
Sumbangan pihak ketiga sendiri adalah pungutan yang dikutip dari setiap truk batubara yang melewati wilayah Kabupaten Bungo. Setiap truk berkapasitas 29 ton dipungut Rp 174 ribu. Truk berkapasitas 14 ton dikutip Rp 84 ribu.
Kutipan itu, tentu, memberatkan pengusaha pertambangan. Apalagi, KMMJ mencatat bahwa dasar hukum kutipan itu begitu lemah hingga bisa disebut pungutan liar.
Dasar hukum kutipan yang disebut Pemda Bungo adalah Perda Nomor 7/1995 dan Keputusan Bupati Bungo Nomor 287/2005 itu sangatlah lemah. Perda itu dibuat DPRD Kabupaten Bungo Tebo jauh sebelum terjadi pemekaran jadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Perda itu harusnya tidak lagi berlaku.
Ada lagi sumbangan dana olahraga yang besarnya Rp 2.500 per ton batubara. Dana itu mau tidak mau dibayarkan pengusaha karena merupakan syarat mutlak keluarnya batubara dari areal pertambangan.
Dari sumbangan pihak ketiga saja KMMJ mencatat, dengan 16 perusahaan pertambangan batubara yang ada dan kutipan diasumsikan terjadi sejak 2005, seharusnya ada dana Rp 21 miliar yang tak jelas peruntukannya.
Yang lebih mengenaskan, ke-16 perusahaan pertambangan itu sendiri tidaklah berdiri karena surat keputusan Bupati, melainkan resmi mengantongi izin pengelolaan pertambangan dari pemerintah pusat.
Di ibu kota Jakarta pun, pungli masih merajalela. Di sektor pelayanan publik, KPK menemukan banyak keluhan masyarakat soal pungli atas biaya pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP dan Akta Kelahiran.
Ada warga yang mengeluhkan biaya mengurus KTP sampai Rp 300 ribu atau biaya Akta Kelahiran sampai Rp 500 ribu. Padahal, sebenarnya pengurusan Akta Kelahiran paling banter hanya Rp 10 ribu. Itu pun jika melebihi 40 hari dari tanggal kelahiran.
Kerja sama evaluasi yang digelar Direktorat Jendral Bea-Cukai dengan KPK beberapa bulan lalu bahkan menemukan fakta spektakuler. Pungli di pelayanan Bea-Cukai Tanjung Priok saja bisa mencapai Rp 13,7 miliar per bulan.
Dana siluman sebesar itu terbagi dari pungutan liar Rp 890 juta per bulan dan uang kolusi Rp 12,795 miliar per bulan.
Tim monitoring Bea-Cukai dan KPK mengikuti setiap proses pelayanan di Bea-Cukai Tanjung Priok. KPK mengamati setiap proses pemeriksaan barang, pengangkutan ke kontainer, dan sebagainya. Kesimpulannya, selalu ada pungli dan tindak kolusi dilakukan aparat Bea-Cukai terhadap pengguna jasa pelabuhan.
Publik paham, dengan adanya pungli, kondisi investasi Indonesia bisa jatuh. Jika negara lain berebut menawarkan aneka fasilitas, infrastruktur, bahkan keringanan pajak untuk para investor, bangsa Indonesia justru berkutat dalam alam pikiran bagaimana mengerjai investor dan menguras duit mereka.
Karena itu, jangan heran jika para investor pun akhirnya memilih hengkang. Lama-lama, dalam kondisi perekonomian dunia yang tengah lesu darah, siapa pula yang akan tahan terus dibebani biaya?
Berbagai cara sudah ditempuh pemerintah untuk menekan pungli, termasuk rencana pembatalan 2.000 Perda dan ranperda. Publik berharap cara itu mampu menekan maraknya pungutan liar. Mampu memperbaiki iklim investasi di Indonesia. [I3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.