INILAH.COM, Jakarta Majelis Ulama Indonesia tidak akan gegabah menghadapi sikap Menteri Agama Maftuh Basyuni, yang menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden pembubaran Ahmadiyah.
Maftuh, dalam acara Tasyakur Pesantren Al-Quran dan Haul KH Abdullah Sjafiie ke-13 di Sukabumi, Minggu (24/8), menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah, terkait adanya tuntutan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perlu ada kelanjutannya.
Ketua MUI Amidhan, membenarkan sikap Menag yang mengeluarkan pernyatan itu. Sebab, walaupun banyak desakan untuk mengeluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah, dalam mengeluarkan keppres tentu harus menunggu saat yang tepat.
"Saya memahami. Maksudnya jangan grasa-grusu. Ada tahapanya," kata Amidhan, dalam pembicaraan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Senin (25/8).
Amidhan memaparkan, berdasarkan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, untuk mengeluarkan keppres memang memerlukan sejumlah tahapan. Pertama peringatan keras, kedua dikeluarkan SKB, dan ketiga keppres.
Apabila kondisinya memang tidak memungkinkan, baru dikeluarkan sosialisasi ancaman
kekerasan. Dan jika dengan sosialisasi ini masih membandel, maka dapat dikenakan pasal 156 (a) KUHP. Sehingga, mereka yang melanggar dan tetap menyebarkan ajaran yang dinilai menyesatkan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara.
"Sekarang baru sampai tahapan kedua. Jadi jangan ujug-ujug mau ke tahapan ketiga," tambahnya. [R2]